(Humas Unjani) – Bulan Juni sampai dengan Juli 2021, Indonesia mengalami peningkatan signifikan pada pasien Covid-19. Akibatnya, fasilitas pelayanan kesehatan kewalahan dalam menangani pasien. Angka kematian pasien Covid-19 juga meningkat dan timbul permasalahan pada proses pemulasaraan jenazah di rumah sakit. Di beberapa daerah terjadi antrian pemakaman dan jenazah menumpuk di rumah sakit, beberapa pasien isolasi mandiri (isoman) yang meninggal dunia di rumah juga di bawa ke rumah sakit untuk tatalaksana pemulasaraan. Sehingga dibutuhkan kerjasama masyarakat dalam menangani pemulasaraan jenazah Covid-19, khususnya yang meninggal di rumah. Pemulasaraan jenazah adalah perawatan jenazah sehingga jenazah layak dan aman untuk dibawa keluarga.
Untuk memberi pemahaman lebih lanjut, Fakultas Kedokteran (FK) dan LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) Universitas Jenderal A. Yani mengadakan webinar dan workshop pengabdian kepada masyarakat (pengmas) terkait pemulasaraan jenazah pasien Covid-19. Webinar tersebut yaitu Pelatihan Pemulasaran Jenazah Covid-19 Berbasis Komunitas yang diselenggarakan pada Sabtu (4/9/2021) secara virtual melalui Zoom Meeting.
Acara diketuai oleh dr. Nurul Aida Fathya., Sp.FM., M.Sc dan webinar terdiri atas 2 rangkaian kegiatan yakni webinar pada tanggal 04 September 2021 dan pelatihan pada tanggal 11 September 2021. Rangkaian kegiatan ini resmi dibuka oleh Dekan FK Universitas Jenderal A. Yani, Dr. dr. Sutrisno, M.A.R.S., MH.Kes. dan diikuti oleh 80 orang peserta yang berasal dari wilayah Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat serta Kota Cimahi. FK Universitas Jenderal A. Yani bekerjasama dengan pemuka agama Persatuan Islam (Persis) dalam kegiatan Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Berbasis Komunitas ini.
Kegiatan webinar dipimpin oleh moderator dr. Rr. Desire Meria N., MKK., Sp.Ok, dengan 4 sesi materi yang saling berkaitan. Materi pertama dipaparkan oleh dr. Andri A Rusman., Sp.F., M.Kes, beliau menyampaikan tentang bagaimana penentuan kematian seseorang, apa yang harus dilakukan ketika mendapati seseorang meninggal di rumah dan aspek medikolegal surat keterangan kematian. Beliau menegaskan bahwa yang berhak menentukan kematian dan mengeluarkan surat keterangan kematian adalah dokter.
Materi berikutnya disampaikan oleh dr. Nurul Aida Fathya., Sp.FM., M.Sc perihal tatalaksana pemulasaran jenazah terkait Covid-19 di masyarakat. Beliau menjelaskan secara rinci setiap tahapan, mulai dari persiapan alat dan bahan, pemakaian APD dan pelepasannya hingga tata cara desinfeksi jenazah yang dapat dilakukan di rumah. Tidak lupa peserta juga menyaksikan video protokol penanganan jenazah Covid-19 yang nantinya akan diterapkan oleh para peserta pada rangkaian kegiatan pelatihan.
Selain tahapan desinfeksi jenazah, tatalaksana jenazah tidak luput dari pedoman pemulasaraan sesuai agama. Pada sesi ketiga, dr. Sony Ramdhani., MH.Kes., memaparkan tatacara pemulasaran jenazah Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Beliau menjabarkan beberapa pilihan yang dapat dilakukan seperti dimandikan atau ditayamumkan.
Sesi terakhir disampaikan oleh Ustadz KH. Zae Nandang, yakni Sekretaris Dewan Hisbah Pengurus Pusat Persis, memaparkan hasil putusan Dewan Hisbah Persis perihal pemulasaran jenazah terkait Covid-19. Terdapat sedikit perbedaan dengan Fatwa MUI, jenazah tidak ditayamumkan, jika tidak dapat dimandikan maka dapat langsung dikafani. Beliau menyampaikan bahwa tindakan pemulasaraan merupakan hak keluarga, sehingga wajib dilibatkan dengan tetap memperhatikan prosedur keamanan.
Dalam pelatihan yang dilakukan secara daring, peserta dibagi menjadi 8 kelompok berdasarkan area tempat tinggal, setiap kelompok telah dibekali alat dan bahan yang disediakan oleh panitia untuk kegiatan praktik. Alat yang diberikan yakni 3 set APD reusable (baju hazmat, sepatu boot, sarung tangan panjang, apron, face shield), 1 set kain kafan, 1 pompa sprayer desinfektan, pinset serta manekin wajah. Setiap kelompok melakukan latihan serta membuat video kegiatan mereka dan dipresentasikan. Empat fasilitator memberikan umpan balik dan revisi atas tindakan di video yang dipresentasikan. (M. Ismail Mangkusubroto)