Universitas
Jenderal Achmad Yani
  • Universitas
    Jenderal Achmad Yani

    Smart Military University

  • 10 Fakultas dan 42 Program Studi

    TERBAIK

  • UNIVERSITAS JENDERAL ACHMAD YANI

    Smart Military University

  • 10 Fakultas dan 42 Program Studi

    TERBAIK

Home
Peraturan Akademik

Peraturan Akademik Universitas Jenderal Achmad Yani

1. Pendaftaran/registrasi mahasiswa.

Setiap semester akademik, mahasiswa wajib melaksanakan dua jenis registrasi, yaitu:

a. Registrasi administrasi
Registrasi administrasi yaitu melunasi kewajiban pembayaran biaya pendidikan melalui Bank yang telah ditunjuk oleh UNJANI. Mahasiswa kemudian memperoleh tanda bukti berupa struk dari bank yang kemudian melaporkan ke bagian keuangan Rektorat.
b. Registrasi akademik
Registrasi Akademik dapat dilakukan secara online melalui website Sistem Informasi
Terpadu Akademik dengan alamat web https://baru.unjani.ac.id/akademik Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang, status kemahasiswaannya pada semester yang bersangkutan dinyatakan Cuti Akademik Sepihak terkecuali jauh sebelumnya mengajukan Cuti Akademik yang telah disetujui oleh Biro Adaministrasi Akademik (BAA).

2. Cuti akademik dan herregistrasi setelah cuti akademik.

a. Cuti akademik

i. Cuti akademik hanya diperbolehkan apabila mahasiswa sudah memiliki izin tertulis dari Biro Administrasi Akademik (BAA) dicap dan ditandatangani.
ii. Cuti akademik lebih dari 2 tahun, baik berturut-turut maupun tidak, harus mengajukan surat permohonan cuti akademik kepada rektor dengan tembusan dekan.
iii. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas waktu studi.
iv. Selama masa cuti akademik mahasiswa hanya membayar Biaya BPP.
v. Mahasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti akademik sebelum evaluasi empat semester pertama. Apabila ada alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan harus dirawat di rumah sakit) dan hal tersebut mendapatkan persetujuan rektor dapat diberi izin cuti akademik, namun masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi.

b. Herregistrasi setelah cuti akademik
Mahasiswa yang ingin aktif kuliah kembali setelah menjalani cuti akademik harus melaksanakan tahapan-tahapan sbb.:

i. Mengajukan surat permohon aktif kuliah kepada dekan (bagi yang sebelumnya mendapat izin cuti dari dekan) atau kepada rektor (bagi yang sebelumnya mendapat izin cuti dari rektor). Surat permohonan ini harus sudah diajukan paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan semester bersangkutan berjalan.
ii. Melakukan herregistrasi dengan menunjukkan surat izin aktif kuliah dan Kartu Mahasiswa di Kantor Registrasi UNJANI dan melakukan pembayaran BPP dan BOK.

3. Kartu Rencana Studi.

Pada saat memasuki semester baru, setiap mahasiswa harus menentukan program belajarnya untuk semester yang akan berjalan. Matakuliah yang akan ditempuh harus didaftarkan di Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas dengan cara mengisikan Daftar Rencana Studi ke Sistem Informasi Akademik di masing-masing fakultas/jurusan dan dilanjutkan pendaftaran secara online pada web Sistem Informasi Akademik. Rencana Studi tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik yang telah ditunjuk. Beban SKS yang hendak ditempuh harus berdasarkan perolehan IP pada semester sebelumnya dengan aturan sebagai berikut:
IP Semster Beban Belajar

0.00 – 1,49 12 sks
1,50 – 1,99 15 sks
2,00 – 2,49 18 sks
2,50 – 2,99 21 sks
3,00 – 4,00 24 sks

Apabila pada semester sebelumnya mahasiswa melaksanakan cuti akademik maka besarnya beban sks yang dapat ditempuh adalah beban minimal (12 sks).
Bagi mahasiswa baru, jumlah beban belajar per-semester ditentukan oleh struktur kurikulum dan kebijakan masing-masing fakultas.

4. Perkuliahan.

Mahasiswa yang kehadirannya di kelas kurang dari 75% dari jadwal yang ditentukan tidak diperkenankan mengikuti ujian matakuliah yang bersangkutan.

5. Evaluasi Studi.

Evaluasi studi dilakukan dalam 3 tahap, yaitu:

a. Evaluasi pertama yang diterapkan setelah mahasiswa mengikuti pendidikan selama 4 semester pertama berturut-turut sejak diterima sebagai mahasiswa baru. Evaluasi dilakukan pada akhir semester 4. Pada evaluasi ini mahasiswa harus sudah mengumpulkan minimal 30 sks dengan IPK minimal 2,00. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, mahasiswa bersangkutan tidak diperkenankan lagi untuk melanjutkan studinya di UNJANI atau drop out.

b. Evaluasi tahap kedua yang diterapkan menjelang masa studi kesarjanaan terprogram akan berakhir sesuai dengan jangka waktu yan ditentukan oleh masing-masing program studi. Evaluasi tahap ini diterapkan kepada mahasiswa yang mempunyai masalah dengan pencapaian prestasi akademik yang jauh dari ketentuan yang berlaku.

c. Evaluasi akhir yang diberlakukan pada akhir batas masa studi yaitu pada semester ke-14 atau setelah 7 tahun masa studi.

Kontak Kami
Jl. Terusan Jend. Sudirman, Cibeber, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat
Jl. Terusan Jenderal Gatot Subroto PO Box 807 Bandung, Jawa Barat
022-6656190 (Call)
PMB 0811 249 7890 (WA only)
PMB 0811 429 7899 (WA only)
humas@unjani.ac.id
PUSSISFO © Copyright 2020 - UNJANI - All Rights Reserved
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram