Universitas
Jenderal Achmad Yani

Serah Terima SK Profesi Insinyur Universitas Jenderal Achmad Yani

Home / Blog /  
Humas Unjani - Juli 13, 2026

Humas – Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) resmi mencatatkan tonggak sejarah baru melalui penerimaan Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 695/B/O/2026 tentang Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur Program Profesi. Penyerahan SK yang berlangsung penuh khidmat pada hari Senin, 13 Juli 2026, di LLDIKTI Wilayah IV ini diberikan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Dr. Lukman, S.T., M.Hum., kepada pihak universitas.

Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Wakil Rektor 1 Bidang Akademik UNJANI, Prof. Dr. Budiman, S.Pd., S.Kp., Ners., SKM.,M.Kes., MH.Kes., CBCHN. serta Dekan Fakultas Teknologi Manufaktur (FTM), Dr. Ir. Rinto Yusriski, ST., MT., IPM., ASEAN Eng, yang sekaligus mengesahkan pemenuhan seluruh persyaratan minimum akreditasi dari prodi baru ini. Langkah strategis ini mengukuhkan komitmen UNJANI sebagai Smart Military University dalam menjawab tingginya kebutuhan nasional akan sertifikasi profesi keinsinyuran yang legal, kompeten, dan berdaya saing global.

Program studi baru ini diwajibkan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Melalui integrasi kurikulum yang matang serta pembinaan karakter disiplin yang kuat, jajaran pimpinan akademik UNJANI optimis bahwa prodi ini siap mencetak generasi insinyur profesional yang mampu berkontribusi nyata dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan industri modern di Indonesia. (*)

The New UNJANI

Berita Terbaru

News - Admin / September 9, 2026

Siap Tebar Senyum Sehat, Lulusan Profesi Dokter Gigi Unjani Gelombang III 2026 Resmi Dilantik

Kontak Kami
Jl. Terusan Jend. Sudirman, Cibeber, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat
Jl. Terusan Jenderal Gatot Subroto PO Box 807 Bandung, Jawa Barat
022-6656190 (Call)
PMB 0811 249 7890 (WA only)
PMB 0811 429 7899 (WA only)
PUSSISFO © Copyright 2026 - UNJANI - All Rights Reserved
camera-video linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram